Hukum Memakai Parfum (Harum harumman) Bagi Wanita
Hukum Memakai Parfum (Harum harumman) Bagi Wanita
🌷Pada dasarnya
bahwa keluarnya seorang perempuan dalam keadaan berhias atau memakai minyak wangi dengan keadaan menutup aurat,
Mk Sebagian Ulama
mnghukuminya dng makruh,
(tidaklah mutlak haram)
🌷Hal itu menjadi haram jika perempuan tersebut bertujuan untuk pamer (mendapatkan pandangan mata)
dari kaum laki-laki,
artinya bertujuan membuat fitnah
terhadap mereka.
🌷Ibnu Hibban, al-Hakim, an-Nasa’i,
al-Baihaqi, meriwayatkan dalam
"Bab kemakruhan kaum perempuan untuk memakai minyak wangi",
juga diriwayatkan oleh Abu Dawud,
dari Abi Musa al-‘Asy’ari dengan marfu’ kepada Rasulullah saw
beliau bersabda :
أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية
🌷”Perempuan manapun memakai wewangian kemudian lewat pada suatu kaum (laki-laki) agara mereka mendapati baunya
maka ia seorang pelaku zina
(Sprt : zina mata at zina hati)
🌷At-Tirmidzi,
dalam Bab tentang kemakruhan keluar perempuan dengan memakai wewangian, juga dari hadits Abi Musa al-‘Asy’ari dengan marfu’ kepada Rasulullah,
Beliau bersabda:
كل عين زانية، والمرأة إذا استعطرت فمرت بالمجلس فهي كذا وكذا
🌷”Setiap (kebanyakan) mata melakukan zina, dan perempuan jika ia memakai wewangian kemudian lewat di suatu majelis maka ia yang begini dan begini".
(Artinya sprt zina mata at zina hati)
🌷Karena itu pendapat sebagian Ulama madzab (Asyafii)
menyatakan bhw tdk lah
haram secara mutlak bagi seorang perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian,
Pemahaman semacam ini sesuai dengan hadits ‘Aisyah ra,
yang diriwayatkan
Abu Dawud dalam Sunan-nya,
bahwa Beliau berkata:
🌷”Kita (Isteri-isteri nabi)keluar bersama
Nabi saw menuju Mekah,
dan kita melumuri wajah dengan misik wangi untuk ihram,
Jika salah seorang dari kami berkeringat,
air keringatnya mengalir di atas wajahnya (membentuk guratan-guratan),
dan Nabi saw tidak mencegah,
Padahal Rasulullah saw dan isteri-isterinya berpakian ihram dari Dzil Huzaifah; suatu tempat beberapa mil dari Madinah.
🌷Hadits di atas diriwayatkan oleh
An-Nasa’i dan Al-Baihaqi dalam suatu
bab yang keduanya menamakan
bab tersebut dengan
“Bab makruh bagi perempuan untuk memakai wewangian”
🌷Lafazh makruh jika diungkapkan secara mutlak maka yang dimaksud adalah sebagaimana dinyatakan para Ulama madzhab Syafi’i,
Syaikh Ahmad ibn Ruslan berkata :
وفاعل المكروه لم يعذب # بل إ ن يكف لامتثال يثب
(Seorang pelaku perbuatan makruh tidak disiksa(tdk berdosa),
tetapi bila ia tidak melakukan perbuatan tersebut karena tujuan melaksanakan syari’at,
Mk ia diberi pahala).
🌷Wewangian yang dimakruhkan di sini adalah wewangian yang semerbak baunya, sebab lafazh haditsnya menyatakan (وريحها تعصف) dan lafazh (تعصف)untuk bau yang menyengat, tidak digunakan mutlak/umum bagi seluruh wewangian,
(lihat Hadist pertama diatas),
Sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh para ahli bahasa.
🌷Ibnu Muflih al-Maqdisi Al-Hanbali dalam karyanya Al-Adab as-Syar’iyyah
berkata :
🌷”Haram bagi seorang perempuan keluar rumah suaminya tanpa mendapatkan izin darinya, kecuali karena darurat atau karena kewajian syari’at…”
Pada akhir tulisan beliau berkata :
“…dan dimakruhkan bagi perempuan memakai wewangain untuk hadir ke masjid atau ke tempat lainnya”.
🌷Mk mnjadi jelaslah sdh,
Bhw Ddlm madzab Imam Syafii,
tdk lah mutlak Haram hukumnya wanita
Memakai wangi2an(Parfum dll..),
Jk ia berniat memakainy untuk
Keindahan dan kebaikn yg lainnya,
Yaitu : bs mnjadi Makruh hukumny
Jk memakainy berlebih2an at mnyengat.
🌷Dan jg bs mnjadi
Sunnat /mubah hukumnya,
Jk memakainya dng tdk berlebih2han,
(tdk mnyengat), dan dng niat yg baik pula,
Yaitu bkn untuk supaya pamer untuk pndangn dari kaum laki2,
Hingga bs mendatangkn fitnah ddlmnya,
pndpat ini jg senada dng :
Kalam Al Habib Ali Zainal Abidin,
Kalam AlHabib Munzir dll....
Dlm salah satu ceramahnya.
🌷Namun jk niatny untuk
Pamer dan supaya dicium bauny
Oleh kaum laki2,
Mk ini yg bs mnjadi haram hukum memakainya.
🌷Adapun parfum untuk kaum wanita itu
Yg tdk bgitu mnyngat bauny,
Sprt : Luluran hand body cair,
At bedak cair dll..
🌷Namun tdk mngapa juga,
Jk parfum selain itu,
Asal memakainya tdk terlalu berlebih2han
(Tdk mnyngat baunya)...
🌷Krn keharuman itu perlu
Untuk kepercayaan diri,
Dan Keakraban dlm pergaulan sehari2..
🌷Bhkn makruh hukumny, jk seseorang
(lelaki at wanita) membawa bau yg tdk sedap...
🌷Sbgaimana Suatu Riwayat
Nabi saw bersabda :
" Barangsiapa yg telah memakan bawang merah dll...
Mk jngnlh mndekati masjid kami"
(Termasuk bau jengkol at petai dll...)
Krn ianya mnganggu anak2 adam.
Wallahu A'lam bishawab...
Rujukan :
Ktb Al 'Adab Asy'arriyah
Kalam Al habib Munzir
Kalam Al Habib Ali Zainal Abidin
Dll...
0 Response to "Hukum Memakai Parfum (Harum harumman) Bagi Wanita "
Post a Comment